Tuntut Keadilan di MK, Mahasiswa Perantau Gugat UU Pilkada

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi. (int)

i

Mahkamah Konstitusi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa perantau mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), berharap untuk mendapatkan kemudahan saat mencoblos di Pilkada mendatang.

Gugatan ini muncul dari keresahan para mahasiswa yang khawatir tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena berada jauh dari alamat di KTP.

Gugatan tersebut diajukan oleh 11 mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dalam risalah sidang MK, tercatat nama-nama mereka sebagai pemohon:

  1. Satrio Anggito Abimanyu (Jakarta)
  2. Sabri Khatami Can (Malut)
  3. Siti Iran Badryah (Sulteng)
  4. Yoga Pebriansyah (Sumsel)
  5. Muhammad Ihsan Almadani (Kalsel)
  6. Aulia Shifa Salsabila (Jateng)
  7. Dzaky Al Fakhri (Tangerang)
  8. Ariq Faiq Muyassar (Tangerang)
  9. Khrisna Adam Yustisio (Yogyakarta)
  10. Djenar Maesa Ayuka (Yogyakarta)
  11. Nasywa Yustisia Azzahra (Yogyakarta)

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024, dan sidang perdana berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Juga :  Cak Imin Minta Perjuangan Perubahan Tidak Berhenti Meski Timnas AMIN Sudah Bubar

Alasan di Balik Gugatan

Para pemohon menilai bahwa pelaksanaan Pilkada serentak seharusnya memudahkan semua warga, termasuk mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di luar daerah asal. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan yang ada saat ini akan menghalangi hak suara mereka.

“Pemilu kepala daerah dilakukan secara serentak, dan penyelenggara harus melayani hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak berdomisili di alamat TPS terdaftar,” ujar pengacara pemohon dalam persidangan.

Dalam sidang, pemohon mengajukan dua usulan untuk dipertimbangkan MK. Pertama, mereka meminta agar penyelenggara Pemilu mendata pemilih perantau dan menyediakan surat suara di TPS tertentu untuk mereka. Usulan kedua menyatakan agar mahasiswa perantau dianggap pindah domisili, sehingga dapat memberikan suara di TPS daerah tujuan.

Petitumnya yang Menarik Perhatian

Baca Juga :  Serius Maju di Pilkada Bone, Yasir Machmud Temui Petinggi Gerindra di Jakarta

Pemohon menginginkan agar MK:

  1. Mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menyatakan bahwa frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang 1/2015 juga bertentangan dengan UUD secara bersyarat.
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nasihat dari Hakim MK

Hakim MK, Arsul Sani, memberikan nasihat kepada para pemohon, mengingatkan mereka untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti sistem e-voting. “E-voting bisa jadi solusi untuk permasalahan ini. Kita harus mendorong pemilu yang lebih modern dan efisien,” ujarnya.

Gugatan ini menyoroti ketidaknyamanan yang dihadapi mahasiswa perantau dalam menggunakan hak suara mereka dan menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama dalam pemilihan umum, di mana pun mereka berada.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

KPU Tetapkan Pemimpin Baru Bone, Pasangan Beramal Komitmen Tunaikan Visi Maberre
Bone Jadi Pusat Sengketa Pilgub Sulsel, Bawaslu Bergerak Cepat Siapkan Data Akurat
PSU di TPS Mario, Bawaslu Bone Pastikan Tidak Ada Lagi Celah Kecurangan
KPU Bone Siap Gelar PSU, KTP Jeneponto dan Bulukumba Jadi Biang Kerok
Dugaan Pelanggaran di Pilgub DKI Jakarta, Tim RIDO Tuntut Pemungutan Suara Ulang
TPS 7 Tibojong Jadi Saksi Komitmen Demokrasi Cabup Bone Tegak Lurus
Bawaslu Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak, Pastikan Proses Pemilu Bebas Manipulasi
Simulasi Pencoblosan, Paslon Tegak Lurus Menang Telak di Pilkada Bone

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:02 WITA

KPU Tetapkan Pemimpin Baru Bone, Pasangan Beramal Komitmen Tunaikan Visi Maberre

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:34 WITA

Bone Jadi Pusat Sengketa Pilgub Sulsel, Bawaslu Bergerak Cepat Siapkan Data Akurat

Senin, 2 Desember 2024 - 16:45 WITA

PSU di TPS Mario, Bawaslu Bone Pastikan Tidak Ada Lagi Celah Kecurangan

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:29 WITA

KPU Bone Siap Gelar PSU, KTP Jeneponto dan Bulukumba Jadi Biang Kerok

Sabtu, 30 November 2024 - 14:38 WITA

Dugaan Pelanggaran di Pilgub DKI Jakarta, Tim RIDO Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Rabu, 27 November 2024 - 11:23 WITA

TPS 7 Tibojong Jadi Saksi Komitmen Demokrasi Cabup Bone Tegak Lurus

Selasa, 26 November 2024 - 21:56 WITA

Bawaslu Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak, Pastikan Proses Pemilu Bebas Manipulasi

Sabtu, 23 November 2024 - 23:24 WITA

Simulasi Pencoblosan, Paslon Tegak Lurus Menang Telak di Pilkada Bone

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA