Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

i

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Perdebatan mengenai hukum mengeluarkan mani di luar vagina (al-‘azl) kembali menjadi perhatian di kalangan umat Islam. Metode yang juga dikenal sebagai coitus interruptus ini kerap dipertanyakan pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan karena alasan ekonomi, kesehatan, hingga kesiapan mental.

Dalam literatur fikih, praktik al-‘azl telah lama dibahas para ulama. Penjelasan ini di antaranya tertuang dalam Fiqih Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhayli, yang menyebut bahwa pendapat ulama mengenai hukum al-‘azl tidak bersifat tunggal.

Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan bahwa sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai praktik tersebut makruh. Pandangan itu merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA, yang menyebut al-‘azl sebagai perbuatan “pembunuhan samar”. Meski demikian, larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yaitu tidak berdosa bila dilakukan namun lebih baik dihindari.

Dalam kutipan kitab tersebut dijelaskan:

“Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal… Namun Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya banyaknya kesulitan akibat banyaknya anak.”

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya di Bone Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah

Syekh Wahbah menambahkan bahwa penggunaan kontrasepsi modern seperti pil KB atau alat pencegah kehamilan lainnya diperbolehkan, selama pemakaiannya bersifat sementara dan tidak menutup peluang kehamilan secara permanen.

Hadis lain yang menunjukkan adanya ruang kebolehan praktik al-‘azl juga diriwayatkan dari Jabir RA. Dalam Bulughul Maram disebutkan bahwa para sahabat melakukan al-‘azl pada masa Rasulullah SAW ketika wahyu masih turun, dan Nabi tidak memberikan larangan tegas.

“Kami biasa melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah SAW… Jika itu dilarang, tentu Al-Qur’an melarang kami,” demikian bunyi hadis tersebut.

Meski begitu, perbedaan pendapat ulama tetap muncul karena adanya beberapa riwayat yang memberi kesan larangan sementara praktik sahabat menunjukkan kebolehan.

Imam Al-Ghazali menjadi salah satu ulama yang memberikan pandangan lebih longgar. Ia menilai bahwa al-‘azl dapat dibolehkan ketika terdapat alasan kuat, seperti risiko kesehatan, tekanan ekonomi, atau kekhawatiran munculnya beban berat akibat banyaknya anak. Pertimbangan ini dianggap selaras dengan prinsip pencegahan mudarat dalam syariat.

Baca Juga :  Belum Sirna Duka Waetuo, Api Kembali Melalap 2 Rumah di Timur Kota Bone

Dalam konteks modern, sejumlah ulama kontemporer menilai alasan yang dikemukakan Al-Ghazali semakin relevan, terutama berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga tekanan ekonomi keluarga. Karena itu, perencanaan kehamilan melalui al-‘azl atau metode kontrasepsi lain dianggap bagian dari upaya menjaga kemaslahatan.

Para ulama juga menekankan pentingnya persetujuan bersama antara suami dan istri, karena hak memperoleh keturunan merupakan hak kedua belah pihak.

Secara umum, praktik al-‘azl berada pada wilayah mubah hingga makruh, bergantung pada tujuan dan kondisi pasangan. Selama tidak menimbulkan mudarat dan dilakukan atas dasar kesepakatan, metode ini dinilai tidak haram dan dapat menjadi bagian dari perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone
Penyelam Temukan Banyak Korban Terjebak di Bangkai Kapal KM Virgo Transport 8
Andre Taulany Resmi Menikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
Jasad Pria Ditemukan Hangus di Lokasi Penampungan Limbah Kayu Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:35 WITA

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Rabu, 23 September 2026 - 09:26 WITA

Penyelam Temukan Banyak Korban Terjebak di Bangkai Kapal KM Virgo Transport 8

Minggu, 20 September 2026 - 17:22 WITA

Andre Taulany Resmi Menikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026

Minggu, 13 September 2026 - 19:09 WITA

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Jasad Pria Ditemukan Hangus di Lokasi Penampungan Limbah Kayu Bekasi

Berita Terbaru

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman sedang mencium keris pusaka milik Presiden Prabowo Subianto. (diksiku/idul)

Daerah

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:35 WITA

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA