DIKSIKU.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lebih dari satu juta usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diajukan oleh instansi pusat maupun daerah.
Data tersebut disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (25/8/2025).
Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan yang masuk mencapai 1.068.495 atau 78 persen dari potensi total 1.370.523 orang. Usulan tersebut berasal dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
Namun tidak semua usulan diterima. Tercatat ada 66.495 usulan yang ditolak BKN. Alasan penolakan terbanyak adalah pegawai tidak lagi aktif bekerja (41,6 persen), tidak tersedianya anggaran (39,7 persen), tidak adanya kebutuhan organisasi (17,2 persen), serta karena pegawai yang bersangkutan telah meninggal dunia (1,6 persen).
Zudan juga merinci sepuluh instansi dengan jumlah usulan terbesar yang ditolak. Daftar tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten Mamuju (3.036 usulan), Pemprov Jawa Barat (2.564), Pemprov Jawa Timur (2.262), Pemprov DKI Jakarta (1.523), Pemkab Tuban (1.419), Pemkot Malang (1.387), Pemkab Sumba Barat (1.251), Pemkab Bekasi (1.127), Pemkab Blitar (1.110), dan Pemkab Boyolali (1.099).
Dalam rapat tersebut, Zudan meminta pengelola kepegawaian di instansi pusat maupun daerah meningkatkan sinergi untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK. Tahapan administrasi, mulai dari penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu hingga pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu, disebut perlu dipercepat agar sesuai prioritas nasional.
“Proses ini penting agar kebutuhan ASN di setiap instansi dapat terpenuhi secara optimal dan tepat waktu, sejalan dengan pembangunan sumber daya manusia,” ujar Zudan, dikutip JPNN, Rabu (22/7/2025).
Data ini menjadi informasi penting bagi tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tengah menanti kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah