DIKSIKU.com, Bone – Setelah sempat buron selama beberapa hari, SN pelaku pembunuhan bermotif asmara di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, berhasil ditangkap di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Nampak pria 35 tahun itu dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Bone pada Jumat, 25 Agustus 2023 siang.
SN melarikan diri setelah menghabisi nyawa Abrar Sulfiandi (30) menggunakan parang. Korban merupakan suami kedua dari istri SN, Suriani, dan pelaku sendiri berstatus suami ketiga.
Pembunuhan itu bermula saat korban menelpon anaknya, buah hati korban bersama Suriani, untuk mengajaknya ke Kabupaten Bulukumba.
Namun dalam percakapan di teleponitu, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku yang mendengarkan hal itu pun tersulut emosi dan berniat menghabisi nyawa korban.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tebas di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah