DIKSIKU, Sinjai – Sengketa rumah dan lahan di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akhirnya dimenangkan Andi Harun.
Pengadilan Negeri Sinjai menetapkan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang berlangsung pada Kamis 27 Februari 2025 mendapat pengamanan ketat dari 1 pleton Brimob.
Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan Istigfar, menyatakan bahwa semua upaya hukum telah ditempuh, termasuk banding dan kasasi, yang tetap menguatkan keputusan awal.
Meski demikian, pihak ahli waris Ince Ismail Yacub melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel. Mereka mempertanyakan keabsahan kwitansi yang dijadikan bukti dalam perkara ini.
Eksekusi ini sempat tertunda sejak 2024 karena faktor keamanan dan adanya perlawanan hukum dari pihak ketiga.
Namun setelah seluruh proses hukum selesai, Pengadilan Negeri Sinjai akhirnya mengeksekusi obyek sengketa, memastikan rumah tersebut menjadi hak Andi Harun.
Dengan demikian, proses hukum atas sengketa ini dinyatakan selesai, meskipun masih ada keberatan dari pihak termohon.
Penulis : Andi Irfan
Editor : Idhul Abdullah