DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Iptu Aswar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten.
Sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,8 miliar diamankan dan meringkus enam pelaku yakni AR, SR, MA, UM alias EM, NH alias GJ, dan RH.
AR, SR, MA, dan UM adalah warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Mirisnya, AR dan MA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing sebagai guru SD dan pegawai kantor kecamatan. Sementara NH dan RH berasal dari Kabupaten Sidrap.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menjelaskan, pengungkapan dimulai dengan penangkapan A R di rumahnya di Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, pada Sabtu 14 Desember 2024.
Dari keterangan AR, polisi menangkap MA dan SR, yang kemudian mengarahkan ke penangkapan pelaku UM.
UM terbukti memiliki sabu dan pil ekstasi, serta mengaku mendapatkan barang dari NH di Sidrap melalui sistem tempel.
NH ditangkap sehari kemudian, dan penyelidikan berlanjut hingga ditemukan satu bungkus sabu besar di rumah RH, kerabat HR yang masih buron.
Para pelaku dan barang bukti telah diamankan, sementara polisi terus memburu jaringan yang terlibat.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah