DIKSIKU.com, Bone – Kasus pencurian uang kotak amal masjid berhasil diungkap jajaran Polsek Tanete Riattang, Kepolisian Resor Bone. Pelaku berinisial AA, berusia 23 tahun, ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengurus Masjid At Tajuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Aksi pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, dengan kerugian mencapai 13 juta rupiah dari uang infak jamaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan, polisi melacak keberadaan pelaku. AA akhirnya diringkus saat berada di rumah kos kekasihnya di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal tidak hanya di satu masjid. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli telepon genggam jenis iPhone untuk dirinya dan sang kekasih.
Kepada polisi, AA mengungkap motif pencurian dipicu lilitan utang hingga ratusan juta rupiah. Utang tersebut sebagian besar berasal dari aktivitas judi online yang membuat pelaku tertekan karena terus ditagih.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai satu juta empat ratus ribu rupiah, beberapa obeng yang digunakan untuk membobol kotak amal, satu unit kendaraan roda empat, serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah


















