Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Tanggapi Raperda Usulan Pemkab

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

i

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menilai Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bencana yang diusulkan Pemkab Kutim, penting untuk dijadikan sebuah payung hukum.

Hal itu kata dia sebagai bentuk antisipasi dari segala kemungkinan bencana, mengingat lahan dan hutan di daerah Kutim terbilang cukup luas, sehingga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rawan terjadi.

“Sudah saatnya aturan tersebut dibentuk menjadi sebuah raperda dan bisa menjawab keresahan masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini Kutim memang sering dilanda kebakaran lahan,” kata Jimmi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, lanjut dia, penanggulangan bahaya kebakaran masih kurang dan tidak efektif. Meski secara teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat juga sangat diperlukan.

“Diharapkan bisa efektif dalam pelaksanaanya. Bisa juga masyarakat yang terdampak mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah,” jelasnya.

Baca Juga :  Yan Ipui Kritik Rencana Pemkab Kutim Bangun Museum, Ingatkan Pemborosan Anggaran

Jimmy juga menjelaskan, sejauh ini keterbatasan armada pemadam kebakaran juga masih minim. “Karena wilayah Kutim sangat luas. Belum lagi aksesnya sulit dilewati, jadi tentu menjadi sebuah hambatan dalam penanggulangan bencana,” imbuhnya.

Dirinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kelengkapan maupun peralatan yang menjadi kebutuhan penanggulangan bencana di wilayah Kutai Timur. Dirinya juga mendorong agar pemerintah tidak tutup mata demi kepentingan masyarakat. (adv)

Loading

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru