Dewan Tekankan Perusahaan di Kutim Buka Kantor Cabang Untuk Mudahkan Koordinasi

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini diwajibkan membuka kantor cabang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan, karena tuntutan mereka tidak terakomodasi dengan baik.

“Sering kali, perusahaan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, karyawan sering menjadi korban,” tegas Fitriani dalam wawancaranya dengan media baru-baru ini.

Fitriani menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan.

“Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur hal ini. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi terkait masalah ketenagakerjaan akan lebih lancar,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sering terjadi konflik industrial di Kutai Timur, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja.

“Jika perusahaan memiliki kantor di Kutim, mediasi dan pencarian solusi terhadap masalah ini akan lebih efektif,” lanjut Fitriani.

Baca Juga :  Fraksi AKB DPRD Kutim Dorong 2 Raperda Usulan Pemkab Dibahas Lebih Lanjut

Fitriani menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan mencakup beberapa pasal penting, seperti pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat tenaga kerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian posisi yang dibutuhkan.

“Namun, jika kuota tenaga kerja lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA