Wali Kota Makassar Batalkan Izin Umrah Pejabat, Soroti Ketidakprofesionalan Dalam Menjalankan Tugas

- Editor

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. (int)

i

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. (int)

DIKSIKU.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengambil langkah tegas dengan membatalkan izin umrah yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.

Keputusan tersebut diambil menjelang akhir tahun, yang menurut Wali Kota, merupakan periode penting yang memerlukan perhatian penuh dari pejabat pemerintah daerah.

“Keputusan saya untuk membatalkan izin umrah ini diambil karena pada akhir tahun, ada banyak pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan,” kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota menyatakan bahwa pergi umrah di akhir tahun bisa mengganggu jalannya pemerintahan, terutama di posisi Sekretaris Daerah yang memegang banyak tugas penting.

Baca Juga :  DPRD Bontang Bentuk Pansus Tatib, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Lebih Baik

Menurut Danny, akhir tahun adalah waktu yang penuh dengan pekerjaan administratif, salah satunya adalah tanda tangan pejabat untuk dokumen-dokumen penting, termasuk pencairan anggaran.

“Banyak dokumen yang membutuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang. Ketidakhadiran mereka bisa membuat pekerjaan terbengkalai,” jelas Danny.

Meskipun Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin, mengaku sudah mendapat izin dari Pj Sekda Irwan Adnan, Danny menegaskan bahwa izin tersebut tidak sah tanpa persetujuan langsung darinya sebagai Wali Kota.

“Saya membatalkan izin tersebut karena banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Informasi yang diterima Wali Kota menyebutkan bahwa Muhyiddin akan kembali dari tanah suci pada 8 Januari 2025. Namun, Danny menyarankan agar pekerjaan yang terbengkalai diselesaikan setelah pejabat tersebut kembali ke tanah air.

Baca Juga :  Makassar Perkuat Komitmen Antikorupsi, Fokus pada Peningkatan Pengawasan dan Transparansi

“Biarkan dia pulang dulu, baru setelah itu kita selesaikan pekerjaan yang tertunda,” ujar Wali Kota Makassar.

Dengan langkah ini, Wali Kota Danny mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama pada akhir tahun ketika banyak urusan penting yang memerlukan perhatian penuh dari pejabat terkait.

Keputusan untuk membatalkan izin tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi seluruh pejabat untuk lebih memperhatikan prioritas pekerjaan demi kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru