Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pembakaran Mobil, Oknum Anggota DPRD Kamrianto dan Rekannya Resmi Ditahan

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Berdasarkan laporan korban IK dengan nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI pada tanggal 23 Oktober 2025 terkait kasus pembakaran mobil Fortuner milik pelapor (korban), Penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan dua pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang telah resmi ditahan di Mapolres Sinjai.

“Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Sinjai,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Dua pelaku yakni, Kamrianto (31) yang diketahui anggota DPRD Sinjai dan rekannya SF (35) petani. Keduanya merupakan di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, diyakini oleh pihak penyidik bersama-sama melakukan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan korban.

Baca Juga :  Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sinjai Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

Barang bukti mobil Fortuner yang dibakar pelaku, serta pakaian dan handphone milik salah satu tersangka, turut diamankan petugas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pelanggaran serius ini membuat mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Proyek Rp 430 Miliar Mulai Sentuh Jalan Hertasning Kota Makassar

Mengenai motif di balik peristiwa pembakaran ini, Ipda Agus Santoso menegaskan masih didalami secara intensif pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Penahanan terhadap oknum anggota DPRD ini merupakan bukti nyata ketegasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar, Polres Sinjai berkomitmen untuk memproses hukum siapapun yang melanggar undang-undang, tidak ada jabatan yang dapat menghalangi keadilan,” tegasnya.

Loading

Penulis : Andi Irfan

Sumber Berita : Humas Polres Sinjai

Berita Terkait

Bupati Lutra Lantik Direktur Tirta Bukae, Desak Benahi Pelayanan dan Tingkatkan Layanan Air Bersih
Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan di Bone, Denda Pajak Dihapus dan Pokok PKB Dipotong 50 Persen
Pisah Sambut Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Ungkap Kontribusi Polda Rp58 Miliar
Bupati Luwu Peringatkan 33 Pejabat Baru: Jangan Main-Main, Waktu Kita Singkat
Beras dan Telur Sidrap Siap Perluas Pasar, Bupati Teken Kerja Sama dengan Luwu Timur
RPH Tamangapa Bakal Disulap Jadi Pasar Hewan Terpadu, Ini Rencana Pemkot Makassar
Munafri Luncurkan Logo HUT ke-419 Makassar, Angkat Filosofi Pappaseng
Rutan Sinjai Siapkan Pembinaan Berbasis Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan Pengguna NAPZA

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:21 WITA

Bupati Lutra Lantik Direktur Tirta Bukae, Desak Benahi Pelayanan dan Tingkatkan Layanan Air Bersih

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan di Bone, Denda Pajak Dihapus dan Pokok PKB Dipotong 50 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WITA

Pisah Sambut Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Ungkap Kontribusi Polda Rp58 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bupati Luwu Peringatkan 33 Pejabat Baru: Jangan Main-Main, Waktu Kita Singkat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:45 WITA

RPH Tamangapa Bakal Disulap Jadi Pasar Hewan Terpadu, Ini Rencana Pemkot Makassar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Munafri Luncurkan Logo HUT ke-419 Makassar, Angkat Filosofi Pappaseng

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:25 WITA

Rutan Sinjai Siapkan Pembinaan Berbasis Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan Pengguna NAPZA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:10 WITA

Haji Badris Salam Sah Pimpin DPD REI Sulsel Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (int)

Internasional

Merasa Paling Berjasa, Trump Protes Tak Dapat Nobel Perdamaian 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:43 WITA