Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pembakaran Mobil, Oknum Anggota DPRD Kamrianto dan Rekannya Resmi Ditahan

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Berdasarkan laporan korban IK dengan nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI pada tanggal 23 Oktober 2025 terkait kasus pembakaran mobil Fortuner milik pelapor (korban), Penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan dua pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang telah resmi ditahan di Mapolres Sinjai.

“Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Sinjai,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Dua pelaku yakni, Kamrianto (31) yang diketahui anggota DPRD Sinjai dan rekannya SF (35) petani. Keduanya merupakan di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, diyakini oleh pihak penyidik bersama-sama melakukan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan korban.

Baca Juga :  Sekda Sinjai Terima Kunjungan Tim Evaluasi SPIP BPKP Perwakilan Sulsel

Barang bukti mobil Fortuner yang dibakar pelaku, serta pakaian dan handphone milik salah satu tersangka, turut diamankan petugas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pelanggaran serius ini membuat mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap Kronologis Kasus Penikaman di Dusun Manimpahoi Sinjai Tengah

Mengenai motif di balik peristiwa pembakaran ini, Ipda Agus Santoso menegaskan masih didalami secara intensif pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Penahanan terhadap oknum anggota DPRD ini merupakan bukti nyata ketegasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar, Polres Sinjai berkomitmen untuk memproses hukum siapapun yang melanggar undang-undang, tidak ada jabatan yang dapat menghalangi keadilan,” tegasnya.

Loading

Penulis : Andi Irfan

Sumber Berita : Humas Polres Sinjai

Berita Terkait

Antrian Panjang Disejumlah SPBU, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Turun Lakukan Pengawasan
Ilham Arief Sirajuddin Berikan Kejutan Ketua Fraksi Golkar DPRD Andi Rusmiati Rustham Ultah ke-53 Tahun
Ilham Arief Sirajuddin Mulai Panaskan Mesin Partai, Roadshow Silaturahmi dan Konsolidasi di Sinjai
Kerukunan Keluarga Sulapa Eppa Toro Gelar Tudang Sipulung, Puncak HUT RI ke-81
Kukuhkan Pengurus  RAPI  Sinjai, Bone dan Bulukumba, IAS Berpesan Jaga Marwah, Bangun Komunikasi dan Selalu Hadir Untuk Masyarakat
Bupati Luwu Salurkan Pompa Air ke Sawah Terdampak Kekeringan
Dukung Penguatan Koperasi, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Nasional
Gubernur Sulsel Ingatkan Bahaya Karhutla di Tengah Puncak Musim Kemarau

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:51 WITA

Antrian Panjang Disejumlah SPBU, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Turun Lakukan Pengawasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WITA

Ilham Arief Sirajuddin Berikan Kejutan Ketua Fraksi Golkar DPRD Andi Rusmiati Rustham Ultah ke-53 Tahun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Ilham Arief Sirajuddin Mulai Panaskan Mesin Partai, Roadshow Silaturahmi dan Konsolidasi di Sinjai

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Kerukunan Keluarga Sulapa Eppa Toro Gelar Tudang Sipulung, Puncak HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:48 WITA

Kukuhkan Pengurus  RAPI  Sinjai, Bone dan Bulukumba, IAS Berpesan Jaga Marwah, Bangun Komunikasi dan Selalu Hadir Untuk Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Bupati Luwu Salurkan Pompa Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07 WITA

Dukung Penguatan Koperasi, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:34 WITA

Gubernur Sulsel Ingatkan Bahaya Karhutla di Tengah Puncak Musim Kemarau

Berita Terbaru

Nasional

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Senin, 24 Agu 2026 - 20:18 WITA