DIKSIKU.com, Bone – Warga Perumahan Bone Wood Gardenia di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, menumpahkan kekesalan mereka. Sejak lama mereka hidup tanpa drainase yang memadai, dan minim fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
Keluhan itu menyingkap persoalan serius dalam pengawasan perumahan oleh pemerintah daerah. Dari hasil penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone, terungkap bahwa hingga kini baru empat perumahan yang tengah menjalani proses verifikasi penyerahan aset ke Pemkab, yakni Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara, dan Griya Ayu Welalange.
Kepala Dinas Perkimtan Bone, Budiono, mengakui bahwa tanggung jawab drainase dan fasilitas perumahan masih sepenuhnya berada di tangan pengembang sebelum aset diserahkan ke pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum diserahkan, kami akan survei ulang apakah sudah sesuai site plan. Kalau tidak sesuai, maka tidak diterima dan developer harus memperbaiki. Pengawasan limbah itu DLH, tapi drainase dan fasilitas lainnya tanggung jawab developer,” tegas Budiono.
Namun, sorotan justru mengarah pada lemahnya keterbukaan antarinstansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) enggan memberikan data lengkap terkait jumlah perumahan dan site plan Perumahan Bone Wood Gardenia, dengan alasan proyek itu sudah lama berdiri.
Sikap itu memicu kritik dari akademisi hukum, Andi Amrullah Zubair, yang menilai pemerintah tidak boleh diam menghadapi pengembang yang abai terhadap kewajibannya.
“Jika pengembang tidak membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase, ruang terbuka, tempat ibadah, dan sarana olahraga, maka perumahan itu tidak layak huni. Pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif, bahkan bisa membekukan izin atau menyegel proyek jika developer bandel,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut bisa berujung pidana apabila menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengancam keselamatan warga, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP No. 12 Tahun 2020.
Perumahan Bone Wood Gardenia kini menjadi simbol lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan subsidi di Bone. Meski sudah lama beroperasi dan dihuni ratusan warga, aset perumahan ini belum pernah diserahkan ke Pemkab, artinya seluruh tanggung jawab masih di pundak pengembang.
“Jangan tunggu warga jadi korban baru bergerak,” sindir seorang penghuni perumahan yang kecewa dengan kondisi lingkungan perumahannya yang tergenang setiap hujan deras.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah




















