Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

i

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

DIKSIKU.com, Jakarta –  Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira meninggalkan Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukum telah menunggu sebelum Ira dibebaskan. Usai keluar dari rutan, Ira sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono juga memperoleh rehabilitasi dan dinyatakan bebas.

Rehabilitasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang telah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama. Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, penerbitan keppres ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi Hukum.

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Kekerasan, Pemerintah Luncurkan Layanan SAPA 129

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi, ketiganya kini resmi dibebaskan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya
Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari
Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali
Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN
Negara Butuh Duit, DJP Kejar Rp 20 Triliun dari Penuggak Pajak Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:27 WITA

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 November 2025 - 20:49 WITA

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya

Minggu, 30 November 2025 - 19:56 WITA

Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WITA

Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WITA

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

Jumat, 28 November 2025 - 20:16 WITA

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:55 WITA

Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA