Kasus TPPU Febrie Adriansyah Meluas, Empat Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (intI

i

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (intI

DIKSIKU.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik menggeledah empat perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat perusahaan tersebut diketahui milik tersangka Don Ritto (DR). Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu diduga menjadi bagian dari praktik pencucian uang yang tengah diusut penyidik.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Hingga kini, Kejagung belum membeberkan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” kata Anang.

Baca Juga :  Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Senin (3/8/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok. Selain mendatangi kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok.

Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Baca Juga :  Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga turut berperan dalam praktik pencucian uang tersebut. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie sejak menjabat sebagai jaksa hingga menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie Adriansyah juga masih menghadapi tiga kasus lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

Seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditangani Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Meluas, Empat Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:22 WITA

Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Berita Terbaru