DIKSIKU.com, Makassar – Sebanyak tujuh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait proses penangkapan bandar narkoba berinisial R yang kemudian meninggal dunia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penangkapan hingga kondisi R setelah diamankan.
“Ada tujuh anggota kepolisian kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,” kata Sugeng, Rabu (30/9/2026).
R merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia ditangkap di Kabupaten Bulukumba pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi melakukan pengejaran sejak pertengahan September.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyebut R sempat melarikan diri ke arah hutan setelah sepeda motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar. Petugas kemudian mengejar R yang disebut sempat melakukan perlawanan menggunakan badik.
Polisi mengklaim telah memberikan tembakan peringatan. Namun, R tetap melarikan diri hingga masuk ke rumah warga dan bersembunyi di kamar mandi.
“Karena dia sudah nekat dan membawa badik, akhirnya anggota berhasil menangkap dan dilumpuhkan. Dilakukan penembakan di kaki tersangka,” jelas Sugeng.
R kemudian mengalami dua luka tembak pada bagian kaki, yakni di paha dan lutut. Ia sempat mendapat perawatan awal di rumah sakit di Bulukumba sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar.
Sugeng mengatakan kondisi R sempat dipantau anggota yang berjaga. Namun, pada sekitar pukul 04.00 WITA, R tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 WITA.
“Dia masih bicara dengan tim kami, kemudian paginya sekitar pukul 04.00 WITA, tiba-tiba hasil monitoring anggota yang jaga dia kejang-kejang. Kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 WITA,” kata Sugeng, Selasa (29/9/2026).
Sugeng membantah dugaan bahwa R meninggal akibat penganiayaan. Menurutnya, kematian R berkaitan dengan luka tembak dan benturan yang terjadi saat proses penangkapan.
“Bukan karena tindakan penganiayaan, namun murni akibat luka tembak pelumpuhan dan benturan saat berhadapan dengan anggota,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang yang disebut bagian dari jaringan R. Dari pengembangan itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 150 gram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian juga sempat berencana melakukan autopsi terhadap jenazah R untuk mengetahui penyebab kematian. Namun, keluarga R menolak tindakan tersebut.
“Kami ke sana membawa pernyataan yang dibuat oleh kami. Tapi, keluarga tidak mempermasalahkan dan tidak mau dilakukan autopsi. Itu ditandatangani pun dengan mereka dengan tanpa ada paksaan,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tujuh anggota oleh Propam Polda Sulsel masih berlangsung untuk mendalami seluruh proses penangkapan dan penanganan R hingga meninggal dunia.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















