KPU Bone Buka Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen, Berikut Tahapan dan Syaratnya

- Editor

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kata Komisioner KPU Bone Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal. (DIKSIKU/Idhul)

i

kata Komisioner KPU Bone Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal. (DIKSIKU/Idhul)

DIKSIKU.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan segera membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone jalur independen atau perseorangan untuk Pemilu 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024. Namun, jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.

“Pemenuhuan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Bone Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal, kepada awak media, Minggu (5/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Zainal menjelaskan, Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Pendaftaran Resmi Ditutup, Pilkada Bone 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 distrik atau kecamatan, dari 27 kecamatan di Bone.

“Untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal

Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman),” sebutnya.

Pada tanggal 8 Mei  sampai 12 Mei 2024, penyerahan dukungan syarat calon.

Pada tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024, verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi / KPU Kabupaten Kota

Pada tanggal 27 Mei sampai 29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi / KPU Kabupaten Kota.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei sampai 30 Mei dilanjutkan tanggal 3 Juni 202, penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

Pada tanggal 24 Juni sampai 30 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan pada tanggal 17 Juni sampai 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Simpul Relawan Bone Maju Siap Beraksi, Ajak Warga Gulung Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Sedangkan pada tanggal 1 Juli sampai 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada tanggal 8 Juli sampai 20 Juli 2024, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 2 Juli sampai 25 Juli 2024, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke Kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.

Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus sampai 19 Agustus 2024.

Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai 14 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat Kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Viral Dijual, Pulau Umang Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik
PKN Tunjuk Rudi Juniawan Hamka sebagai Plt Ketua di Kaltim, Fokus Konsolidasi dan Persiapan Musda
Popularitas Jokowi Meredup, Wacana Prabowo Dua Priode Tanpa Gibran Menguat
PSI Panaskan Mesin 2029, Nama Jokowi Jadi Pemantik Semangat
Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Kaesang Sambut di Rakernas Makassar
Bos PPI Prediksi Efek Domino, RMS Cabut dari NasDem Bisa Seret Tokoh Lain
RMS Tinggalkan NasDem, PSI Siap Gelar Karpet Merah Sepanjang Kilometer

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:30 WITA

Viral Dijual, Pulau Umang Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WITA

Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:00 WITA

PKN Tunjuk Rudi Juniawan Hamka sebagai Plt Ketua di Kaltim, Fokus Konsolidasi dan Persiapan Musda

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:54 WITA

Popularitas Jokowi Meredup, Wacana Prabowo Dua Priode Tanpa Gibran Menguat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WITA

PSI Panaskan Mesin 2029, Nama Jokowi Jadi Pemantik Semangat

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:50 WITA

Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Kaesang Sambut di Rakernas Makassar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:10 WITA

Bos PPI Prediksi Efek Domino, RMS Cabut dari NasDem Bisa Seret Tokoh Lain

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:23 WITA

RMS Tinggalkan NasDem, PSI Siap Gelar Karpet Merah Sepanjang Kilometer

Berita Terbaru