DIKSIKU.com, Kutai Timur – Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, menyampaikan sejumlah pencapaian serta kegiatan DPRD Kutim yang terlaksana, dalam rapat paripurna ke-21 tentang penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III,Senin (13/5/2024).
Juliansyah mengatakan, pada masa sidang II dalam kurung waktu Januari – April 2024 terdapat satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan,” ungkapnya.
Diketahui, pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.
Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Sementara rujukan lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah