Dewan Kutim Tawarkan Solusi Berbasis Kearifan Lokal Untuk Selesaikan Sengketa Lahan

- Editor

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) dianggap lebih efektif melalui pendekatan sosial, budaya, dan filosofis. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyebutkan bahwa konflik antara kelompok tani dan perusahaan masih sering terjadi.

“Pendekatan yang melibatkan sosial dan budaya dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ungkap Agusriansyah Ridwan kepada media baru-baru ini.

Salah satu kasus yang dicontohkan adalah sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pengadan dan sebuah perusahaan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan filosofis, bukan hanya secara yuridis.

Baca Juga :  Dinkop dan UKM Makassar Sosialisasikan Inkubator UMKM Untuk Pelaku Usaha Lokal

“Masalah sengketa lahan sering terjadi dan harus ditangani dengan serius. Pendekatan sosial dan budaya penting untuk pencegahan sebelum perselisihan terjadi,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam setiap sengketa lahan. Ia menghindari ranah yuridis karena masyarakat yang bersengketa seringkali telah lama tinggal di wilayah tersebut, sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Baca Juga :  DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna Perdana Setelah Pelantikan Anggota Baru

“Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang sudah lama terintegrasi dalam struktur sosial mereka,” kata Agusriansyah Ridwan.

Dia berharap dengan pendekatan ini, sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum.

“Jika kita memilih pendekatan yuridis, sebaiknya langsung ke pengadilan. Namun, itu sering kali tidak menguntungkan rakyat, karena pemilik modal bisa menguasai hampir semua aspek kehidupan,” tegasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru