Dewan Kutim Tawarkan Solusi Berbasis Kearifan Lokal Untuk Selesaikan Sengketa Lahan

- Editor

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) dianggap lebih efektif melalui pendekatan sosial, budaya, dan filosofis. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyebutkan bahwa konflik antara kelompok tani dan perusahaan masih sering terjadi.

“Pendekatan yang melibatkan sosial dan budaya dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ungkap Agusriansyah Ridwan kepada media baru-baru ini.

Salah satu kasus yang dicontohkan adalah sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pengadan dan sebuah perusahaan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan filosofis, bukan hanya secara yuridis.

“Masalah sengketa lahan sering terjadi dan harus ditangani dengan serius. Pendekatan sosial dan budaya penting untuk pencegahan sebelum perselisihan terjadi,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam setiap sengketa lahan. Ia menghindari ranah yuridis karena masyarakat yang bersengketa seringkali telah lama tinggal di wilayah tersebut, sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Baca Juga :  DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna Perdana Setelah Pelantikan Anggota Baru

“Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang sudah lama terintegrasi dalam struktur sosial mereka,” kata Agusriansyah Ridwan.

Dia berharap dengan pendekatan ini, sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum.

“Jika kita memilih pendekatan yuridis, sebaiknya langsung ke pengadilan. Namun, itu sering kali tidak menguntungkan rakyat, karena pemilik modal bisa menguasai hampir semua aspek kehidupan,” tegasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA