DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dua Raperda usulan Pemkab Kutim yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD Kutim untuk dibahas lebih lanjut.
Kendati demikian, sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah catatan pada penyampaian pandangan umumnya terhadap kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
Fraksi Golkar Misalnya. Ia meminta agar pemerintah hadir dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian pula dalam penanggulangan, jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur.
Membacakan pandangan umum Fraksi Golkar, Arang Jau menegaskan bahwa rencana payung hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Kata dia, peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat. Baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.
“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, aktivitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik , tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tuturnya.
Ditegaskannya, kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran, dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa.
Pada Raperda Ketertiban Umum, Arang Jau memberikan pandangan Fraksi Golkar yang menyampaikan bawah sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks.
“Untuk itu keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” jelasnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah