DIKSIKU.com, Kutai Timur – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim memberikan sejumlah masukan pada pandangannya terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum yang merupakan usulan Pemkab Kutai Timur.
Masukan yang menjadi pandangan Fraksi PPP itu dibacakan Muhammad Ali dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kutai Timur pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Kata Muhammad Ali, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Fraksi PPP menganggap dua raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut, sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” katanya.
Sementara mengenai Raperda Ketertiban Umum, lanjut Muhammad Ali, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” sebutnya.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat, Fraksi PPP lantas memberikan apresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut.
“Tentunya dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” imbuhnya.
Bahkan Muhammad Ali menginginkan agar dua raperda tersebut segera bisa dibahas lebih lanjut, untuk melahirkan sebuah payung hukum yang sah di masyarakat. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah