Peluang Emas: PPPK Bisa Beralih Status Jadi PNS, Ini Syaratnya!

- Editor

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS. (int)

i

ilustrasi PNS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, proses tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi yang ketat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK yang berminat menjadi PNS harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, yang telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB.

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan formasi sebanyak 250.407 untuk CPNS 2024 yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Baca Juga :  Gila! Emas Antam Melonjak Tajam, Kini Rp 3.003.000 per Gram

Dalam keterangan lebih lanjut, Aba mengingatkan bahwa peraturan mengenai pengadaan PNS bagi PPPK diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta didukung oleh Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi CPNS dan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Salah satu syarat utama untuk PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS adalah harus sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, PPPK tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Selain itu, batas usia maksimum untuk mengikuti seleksi adalah 35 tahun.

Baca Juga :  Menko Pangan Turun ke Lokasi Bencana, Janji Bantuan Dilipatgandakan

Aba menegaskan, seluruh peserta seleksi, termasuk PPPK, wajib melalui tes berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS, tanpa harus berhenti dari PPPK. Jika tidak lolos seleksi, mereka dapat kembali ke status PPPK,” jelasnya.

Tahun 2024, fokus kebijakan pengadaan ASN masih pada penyelesaian tenaga non-ASN dan pengisian jabatan yang mendukung transformasi digital.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan merekrut talenta terbaik guna mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru