Peluang Emas: PPPK Bisa Beralih Status Jadi PNS, Ini Syaratnya!

- Editor

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS. (int)

i

ilustrasi PNS. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, proses tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi yang ketat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK yang berminat menjadi PNS harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, yang telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan formasi sebanyak 250.407 untuk CPNS 2024 yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Baca Juga :  Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Dalam keterangan lebih lanjut, Aba mengingatkan bahwa peraturan mengenai pengadaan PNS bagi PPPK diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta didukung oleh Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi CPNS dan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Salah satu syarat utama untuk PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS adalah harus sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.

Tanpa izin tersebut, PPPK tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2024. Selain itu, batas usia maksimum untuk mengikuti seleksi adalah 35 tahun.

Baca Juga :  Panglima TNI Lakukan Mutasi Besar, 101 Perwira Tinggi Alih Jabatan Strategis

Aba menegaskan, seluruh peserta seleksi, termasuk PPPK, wajib melalui tes berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS, tanpa harus berhenti dari PPPK. Jika tidak lolos seleksi, mereka dapat kembali ke status PPPK,” jelasnya.

Tahun 2024, fokus kebijakan pengadaan ASN masih pada penyelesaian tenaga non-ASN dan pengisian jabatan yang mendukung transformasi digital.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan merekrut talenta terbaik guna mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Mulai Bergulir Tahun Ini
Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja
Gila! Emas Antam Melonjak Tajam, Kini Rp 3.003.000 per Gram
Jenazah Pramugari Korban Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung
Lokasi Jauh dari Jalur Pendakian, Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terkendala

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:07 WITA

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Mulai Bergulir Tahun Ini

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:37 WITA

Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:13 WITA

Gila! Emas Antam Melonjak Tajam, Kini Rp 3.003.000 per Gram

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:14 WITA

Jenazah Pramugari Korban Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:57 WITA

Lokasi Jauh dari Jalur Pendakian, Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Terkendala

Berita Terbaru