Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (int)

i

Mendagri Tito Karnavian. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan untuk menyelaraskan pelantikan tersebut dengan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi serta menghindari pengangkatan yang terpisah dalam waktu berdekatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh putusan dismissal dari MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan dilakukan serentak, mengingat jeda waktu yang tidak terlalu jauh dari keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali

“Presiden menilai lebih efisien jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa disatukan dengan mereka yang perkaranya sudah diputuskan MK dalam tahap dismissal. Ini juga untuk mengurangi tahapan yang terpisah-pisah,” ujar Tito kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Dalam konteks hukum, dismissal adalah proses seleksi awal yang dilakukan hakim konstitusi untuk menentukan apakah suatu gugatan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Proses ini merujuk pada Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004 dan menjadi mekanisme penting dalam menjaga efisiensi peradilan.

Baca Juga :  Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim konstitusi tidak dapat menolak perkara yang diajukan meskipun terdapat kecacatan sejak awal.

Oleh karena itu, dismissal menjadi filter utama dalam memilah kasus yang benar-benar layak diproses lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia akan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu setelah MK menyelesaikan tahapan dismissal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat transisi pemerintahan daerah secara lebih efektif.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Puan Maharani Tanggapi Jokowi Pamer KTA PSI: Alhamdulillah, Selamat
Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Mulai 2027
Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:46 WITA

Puan Maharani Tanggapi Jokowi Pamer KTA PSI: Alhamdulillah, Selamat

Selasa, 29 September 2026 - 14:14 WITA

Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Berita Terbaru

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

Ruang Kepolisian

Kortas Tipidkor Polri Hormati Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:20 WITA

ilustrasi. (int)

Kriminal

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:56 WITA