DIKSIKU.com, Bone – Setelah melalui rapat kedua yang digelar pada Minggu (1/11/2024) malam, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone memutuskan untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan seorang Camat berinisial AA.
Temuan dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 ini akan dibawa ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim, mengungkapkan bahwa Gakkumdu telah menjalankan proses sesuai regulasi dalam lima hari terakhir.
“Ada satu temuan lain yang sudah kami kirimkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bone Alwi menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan sangat serius, terutama jika terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Bawaslu Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, termasuk menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan secara profesional,” tutupnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah