DIKSIKU.com, Bone – Kasus memilukan terjadi di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial RL (43), yang berprofesi sebagai petani, dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, E (18).
Peristiwa ini diduga terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 06.30 WITA. Berdasarkan laporan, RL memanggil anaknya, E, dan melontarkan kata-kata manipulatif.
“Tidak mauko begitu seperti mama mu,” yang diartikan sebagai bujukan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RL kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamarnya, membaringkan korban di tempat tidur, dan melakukan persetubuhan. Parahnya, aksi ini dilaporkan terjadi lebih dari lima kali pada waktu yang berbeda.
Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan 1,5 bulan dan mengalami trauma mendalam. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar, menjelaskan bahwa pelaku RL telah diamankan oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
“Saat ini, tim dari Polres Bone sedang dalam perjalanan untuk menjemput pelaku agar dapat menjalani proses hukum lebih lanjut di Bone,” ungkap Rayendra.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga memberikan pendampingan kepada korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” jelasnya.
Iptu Rayendra Muchtar juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa,” tutupnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah