MenPANRB Terbitkan Aturan Baru, ASN Dituntut Kerja Saat Libur Lebaran

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

i

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di masa liburan.

Berdasarkan SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharuskan mengatur sistem kerja pegawainya, baik melalui Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), maupun Work from Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan layanan masing-masing.

Baca Juga :  Pencalonan Gibran Digugat, Tim Pembela 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (21/3), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapan pelayanan publik menjelang Idulfitri.

Sejalan dengan arahan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian kerja, pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu.

“Kami memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Baca Juga :  KemenPAN-RB Dorong Efisiensi Anggaran, Antisipasi Jual Beli Jabatan dan Praktik Korupsi

Lebih lanjut, MenPANRB juga mendorong agar pelayanan publik tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan di titik-titik jalur mudik.

“Penyelenggara pelayanan publik perlu menjamin aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik tetap berjalan lancar selama libur panjang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Puan Maharani Tanggapi Jokowi Pamer KTA PSI: Alhamdulillah, Selamat
Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Mulai 2027
Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:46 WITA

Puan Maharani Tanggapi Jokowi Pamer KTA PSI: Alhamdulillah, Selamat

Selasa, 29 September 2026 - 14:14 WITA

Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Berita Terbaru

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

Ruang Kepolisian

Kortas Tipidkor Polri Hormati Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:20 WITA

ilustrasi. (int)

Kriminal

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:56 WITA