DIKSIKU.com, Sinjai – Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah Cair (IPAL) pada 16 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Sinjai, dan dibangun menggunakan anggaran Miliaran rupiah pada tahun 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai membentuk Tim Penyidik.
Diketahui, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Kesehatan Sinjai, tidak difungsikan sebagai mana mestinya sejak dari awal karena tidak memperoleh izin.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H, kepada Media DIKSIKU.com di Sinjai. Selasa, (27/5/2025).
“Tim penyelidik Kejari Sinjai sedang melakukan langkah penyelidikan pembangunan IPAL padat/Incenarator anggaran sebesar Rp.12.387.100.000 (Dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh seratus ribu rupiah), sedangkan Limbah Cair (IPAL) anggaran Rp.9.608.105.000 (Sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah) pada 16 Puskesmas di Kabupaten Sinjai, 2016,” ungkap Zulkarnaen.
“Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/ Incenerator dan proyek pembangunan limbah cair (IPAL) ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai,” sambungnya.
Dr. Zulkarnaen lanjut mengatakan, tim penyelidik telah memeriksa 13 orang yang bersangkutan pada 16 Puskesmas, dan tim penyelidik masih akan memanggil dan memeriksa belasan pihak lainnya yang terkait.
Dari hasil pemeriksaan penyelidik, berdasarkan keterangan dan dokumen terkait saat ini diperoleh, Incenerator yang dibangun pada tahun 2016 tidak difungsikan sebab tidak memperoleh Izin.
Sedangkan, untuk IPAL limbah cair yang juga dibangun tahun 2016 dibeberapa Puskesmas mengalami kerusakan pada bagian-bagian tertentu sehingga tidak beroperasi maksimal.
Dr. Zulkarnaen menegaskan, tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. ***
Penulis: Andi Irfan
