DPRD Bontang Minta Disnaker Tindak Tegas Perusahaan Penahan Dokumen Pekerja

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. (ist)

i

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik para pekerja oleh perusahaan. Kebijakan ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Bontang, khususnya Komisi A yang fokus pada perlindungan hak pekerja.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa praktik menahan dokumen pribadi seperti ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengimbau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang agar segera melakukan pengawasan ketat serta menindaklanjuti aturan ini di lapangan.

“Kami akan meminta Disnaker untuk melakukan monitoring dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Heri, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga :  Pasar Tamrin Masih Sepi, DPRD Bontang Desak Penataan Kawasan Secara Total

Heri juga menegaskan bahwa apabila ada laporan dari pekerja terkait penahanan dokumen, Komisi A siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan hak pekerja tidak dirugikan. Dia menegaskan, jika Disnaker tidak bergerak cepat, pihaknya tidak akan ragu turun langsung ke lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menambahkan bahwa edukasi terhadap pekerja tentang hak-haknya juga sangat penting agar mereka tidak takut melaporkan pelanggaran yang terjadi. Ia mendorong Disnaker untuk aktif melakukan sosialisasi aturan ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk tahu bahwa menahan dokumen itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi,” jelas Saeful.

Baca Juga :  Trotoar Beralih Fungsi Jadi Area Parkir, DPRD Bontang Desak Penegakan Aturan Lebih Tegas

Menurut Saeful, laporan dari pekerja merupakan cara paling efektif untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran ini, sebab perusahaan biasanya enggan mengakui kesalahan tanpa adanya laporan resmi.

Disnaker Bontang sendiri telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelumnya telah mengimbau agar ijazah dan dokumen penting tidak dijadikan jaminan oleh perusahaan. Ketua Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi aturan tersebut demi melindungi hak-hak pekerja.

“Penahanan ijazah itu jelas dilarang karena dokumen tersebut adalah hak pribadi,” tegas Abdu. (adv)

Loading

Penulis : NA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru