DPRD Bontang Minta Disnaker Tindak Tegas Perusahaan Penahan Dokumen Pekerja

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. (ist)

i

Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik para pekerja oleh perusahaan. Kebijakan ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Bontang, khususnya Komisi A yang fokus pada perlindungan hak pekerja.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa praktik menahan dokumen pribadi seperti ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengimbau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang agar segera melakukan pengawasan ketat serta menindaklanjuti aturan ini di lapangan.

“Kami akan meminta Disnaker untuk melakukan monitoring dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Heri, Kamis (29/5/2025).

Heri juga menegaskan bahwa apabila ada laporan dari pekerja terkait penahanan dokumen, Komisi A siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan hak pekerja tidak dirugikan. Dia menegaskan, jika Disnaker tidak bergerak cepat, pihaknya tidak akan ragu turun langsung ke lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menambahkan bahwa edukasi terhadap pekerja tentang hak-haknya juga sangat penting agar mereka tidak takut melaporkan pelanggaran yang terjadi. Ia mendorong Disnaker untuk aktif melakukan sosialisasi aturan ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk tahu bahwa menahan dokumen itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi,” jelas Saeful.

Baca Juga :  DPRD Bontang Serius Benahi Layanan Kesehatan, Soroti Digitalisasi Tak Efisien dan Minimnya Peran Industri

Menurut Saeful, laporan dari pekerja merupakan cara paling efektif untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran ini, sebab perusahaan biasanya enggan mengakui kesalahan tanpa adanya laporan resmi.

Disnaker Bontang sendiri telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelumnya telah mengimbau agar ijazah dan dokumen penting tidak dijadikan jaminan oleh perusahaan. Ketua Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi aturan tersebut demi melindungi hak-hak pekerja.

“Penahanan ijazah itu jelas dilarang karena dokumen tersebut adalah hak pribadi,” tegas Abdu. (adv)

Loading

Penulis : NA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru