Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

i

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam kolom klasifikasi perkara pada SIPP tercantum, “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIPP juga mencantumkan jadwal persidangan perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta tidak ditampilkan secara rinci petitum permohonan yang diajukan pemohon.

Baca Juga :  Mirip Cappadocia, Sampah Plastik di TPA Antang Terbang Bebas, Lingkungan Terancam

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pemerkosaan Tewas Diamuk Massa di Gowa, Videonya Viral

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta aset properti.

Menurut perhitungan awal KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari
Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama
1.700 Dapur MBG Disetop, DPR Soroti Dugaan Permainan di Balik SPPG
Heboh Biaya Rapat Online Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN
Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Brangkas Unit Sangiaseri, Pemimpin Cabang BRI Sinjai Berikan Pernyataan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Senin, 27 April 2026 - 08:38 WITA

Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Minggu, 26 April 2026 - 08:15 WITA

1.700 Dapur MBG Disetop, DPR Soroti Dugaan Permainan di Balik SPPG

Sabtu, 25 April 2026 - 08:43 WITA

Heboh Biaya Rapat Online Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN

Jumat, 24 April 2026 - 12:09 WITA

Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Brangkas Unit Sangiaseri, Pemimpin Cabang BRI Sinjai Berikan Pernyataan

Berita Terbaru

Kegiatan Warung Tekan Inflasi di Kota Bontang. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Angkat Jempol, Wartekin Pecahkan Rekor Penjualan

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:36 WITA