Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

i

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam kolom klasifikasi perkara pada SIPP tercantum, “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip Rabu (11/2).

SIPP juga mencantumkan jadwal persidangan perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta tidak ditampilkan secara rinci petitum permohonan yang diajukan pemohon.

Baca Juga :  KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga :  Lebih 24 Jam Internet Mati, Penanganan Gangguan Indihome Telkomsel Dinilai Lamban

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta aset properti.

Menurut perhitungan awal KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD
Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terbaru