DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan

- Editor

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Persoalan lama kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Bontang. Sejumlah sekolah swasta kembali disorot karena menahan ijazah siswa yang telah lulus, hanya karena orang tua belum melunasi biaya pendidikan. Praktik ini dinilai mencederai hak dasar siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan mereka.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan hal tersebut dan menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dibatasi oleh alasan tunggakan.

Ia mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas melarang lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta menahan ijazah dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Tegaskan 8 Imbauan Kritis Untuk KPU, Jamin Integritas dan Transparansi Pilkada 2024

“Sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat. Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah, karena itu sama saja menghambat masa depan anak,” ujar Saeful kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Meski belum ada laporan resmi yang sampai ke ranah hukum, Saeful mendorong agar setiap kasus diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.

Ia mengusulkan digelarnya forum mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa sebagai jalan tengah yang solutif.

Baca Juga :  Pantau Banjir di Tanjung Laut, BPBD Bontang Imbau Warga Tetap Waspada

“Harus ada ruang komunikasi. Sekolah juga punya beban operasional yang berat, tapi di sisi lain, orang tua bisa mengupayakan bantuan ke Baznas atau lembaga sosial lainnya,” terangnya.

Sebagai langkah konkret, Saeful menyarankan sistem perjanjian tertulis sebagai opsi. Melalui kesepakatan ini, sekolah dapat menyerahkan ijazah kepada siswa, sementara orang tua tetap berkewajiban melunasi tunggakan biaya pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai karena soal administrasi, anak-anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau mencari kerja,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : Sdh

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah
Dana Rp143 Miliar Dipertanyakan, DPRD Tagih Kejelasan Kerja Sama Bontang dengan Kampus Korea Selatan
Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis
Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk
Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik
Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:47 WITA

Mencalonkan Diri Ketua DPD REI Sulsel, Dukungan Terhadap CEO PT Bumi Pundi Karsa Terus Bertambah

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:07 WITA

Dana Rp143 Miliar Dipertanyakan, DPRD Tagih Kejelasan Kerja Sama Bontang dengan Kampus Korea Selatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WITA

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WITA

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WITA

Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WITA

Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:59 WITA

Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz

Berita Terbaru