DIKSIKU.com, Bone – Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, mengungkap kebenaran di balik laporan perampasan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RA (29) pada Jumat (1/11/2024) sore.
Awalnya, RA mengaku menjadi korban aksi penjambretan di Jalan KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam laporan, RA menjelaskan bahwa dua pelaku yang berboncengan motor mendekatinya dan merampas tasnya, yang berisi uang tunai Rp17,8 juta, ponsel, dan dokumen penting.
“Akibat kejadian itu, RA mengaku mengalami luka gores di tangan dan kerugian mencapai Rp19,3 juta,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (2/11/2024) pagi.
Namun, keterangan ini ternyata hanya sebuah rekayasa. Berdasarkan penyelidikan cepat oleh Tim Resmob Polres Bone, ditemukan kejanggalan pada kronologi peristiwa.
“Kami segera melakukan interogasi mendalam terhadap RA, yang akhirnya mengakui bahwa cerita perampasan tersebut tidak benar,” pungkasnya.
Menurut pengakuan RA, laporan palsu ini dibuat untuk menghindari penagih utang, karena dirinya memiliki banyak piutang yang tidak sanggup ia lunasi. Saat ini, RA diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Yusriadi Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang terbukti tidak benar, karena hal ini menghambat penanganan kasus-kasus nyata yang membutuhkan perhatian segera.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah