Bikin Laporan Palsu Demi Hindari Debt Collector, Wanita di Bone Diringkus Polisi

- Editor

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita berinisial RA diinterogasi Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. (ist)

i

Wanita berinisial RA diinterogasi Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, mengungkap kebenaran di balik laporan perampasan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RA (29) pada Jumat (1/11/2024) sore.

Awalnya, RA mengaku menjadi korban aksi penjambretan di Jalan KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam laporan, RA menjelaskan bahwa dua pelaku yang berboncengan motor mendekatinya dan merampas tasnya, yang berisi uang tunai Rp17,8 juta, ponsel, dan dokumen penting.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Temukan Ibu Bayi yang Dibuang di Laccokkong

“Akibat kejadian itu, RA mengaku mengalami luka gores di tangan dan kerugian mencapai Rp19,3 juta,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (2/11/2024) pagi.

Namun, keterangan ini ternyata hanya sebuah rekayasa. Berdasarkan penyelidikan cepat oleh Tim Resmob Polres Bone, ditemukan kejanggalan pada kronologi peristiwa.

“Kami segera melakukan interogasi mendalam terhadap RA, yang akhirnya mengakui bahwa cerita perampasan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bukan Lulus, Malah Ludes! Eks Polwan Tipu Warga Bone Rp 359 Juta

Menurut pengakuan RA, laporan palsu ini dibuat untuk menghindari penagih utang, karena dirinya memiliki banyak piutang yang tidak sanggup ia lunasi. Saat ini, RA diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut AKP Yusriadi Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang terbukti tidak benar, karena hal ini menghambat penanganan kasus-kasus nyata yang membutuhkan perhatian segera.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA