DIKSIKU.com, Kutai Timur –Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palinggi, mengkritisi sejumlah Perda yang dinilai mandul atau lemah dalam penerapannya di lapangan oleh instansi terkait.
Kata dia, mandulnya suatu Perda itu bisa disebabkan dari beberapa hal, di antaranya karena belum memiliki Perbup, atau karena tidak adanya pelaksanaan di lapangan. Pun kurangnya kesadaran dari pembuat kebijakan untuk menaati aturan tersebut.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapka. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mustinya dicabut saja,” tegasnya beberapa waktu lalu melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengatakan, sejatinya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mustinya ditaati sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak demikian, maka perlu dilakukan evaluasi. Pria yang juga Ketua Komsi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali. Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya. Ia menginginkan agar masukan-masukan yang disampaikan, dapat ditindaklanjuti bersama. Baik di eksekutif maupun di legislatif. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah