Dewan Minta Pemda Kutim Pastikan Pajak Cafe 10 Persen Tidak Memberatkan Masyarakat

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Rencana pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) untuk menerapkan pajak 10 persen terhadap usaha cafe mulai menarik perhatian. Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, pemerintah diimbau untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menegaskan pentingnya sosialisasi untuk menghindari potensi kesalahpahaman. Menurutnya, penting untuk menilai dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik masyarakat lokal maupun pendatang sebelum menerapkan pajak baru ini.

“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh, agar semua pihak memahami perubahan yang akan terjadi,” ujar Ubaldus.

Politisi Partai Nasdem ini juga menekankan perlunya memberi waktu transisi bagi pelaku usaha cafe, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak yang baru. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, penyebaran brosur, dan media sosial untuk memastikan informasi sampai kepada semua pihak yang terlibat.

“Pelaku usaha cafe harus dilibatkan dalam diskusi dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Ini penting untuk mencapai kesepahaman bersama tanpa merugikan pihak manapun,” tambah Ubaldus.

Baca Juga :  Terjajah Kegelapan, Dewan Kutim Perjuangkan Listrik 24 Jam di Tepian Raya dan Tepian Madani

Ubaldus Badu juga menyoroti perlunya analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal, untuk memastikan bahwa pajak ini tidak menambah beban ekonomi mereka.

Ia berharap pemerintah daerah akan secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk menilai dampaknya.

“Dengan pendekatan yang tepat, kita bisa memastikan bahwa kebijakan pajak ini diterima dengan baik dan tidak menambah kesulitan bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru