DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan pertemuan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi publik yang dapat muncul.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kominfo Kota Makassar, Mall Government Center (MGC), pada Kamis (19/12/2024), menghadirkan dua narasumber ahli, Dr Muliadi MauM, dan Dr Khaerul Mannan. Mereka memberikan materi terkait pengenalan standar dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Khaerul Mannan menjelaskan bahwa sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan antara badan publik dan pemohon informasi terkait hak untuk memperoleh dan menggunakan informasi sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan langkah-langkah mekanisme permohonan informasi yang dapat dilakukan baik secara tertulis, tidak tertulis, maupun elektronik.
Dalam rapat ini, dijelaskan bahwa setiap pemohon informasi harus mencantumkan identitas diri, dan pihak PPID akan memberikan bukti penerimaan permintaan informasi.
Respons atas permintaan informasi wajib diberikan dalam waktu sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu hingga tujuh hari jika informasi yang diminta belum tersedia atau masih dalam pertimbangan apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.
Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah kecamatan dan Perumda Terminal Makassar Metro.
Melalui pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami prosedur dan standar pelayanan informasi publik sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah