DIKSIKU.com, Soppeng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng mengevaluasi dan menyusun ulang standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi dan teknologi kepada masyarakat berjalan lebih transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Forum tersebut berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan jajaran Diskominfo, perwakilan masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, mengatakan forum konsultasi publik menjadi sarana untuk memperkenalkan tugas dan fungsi instansinya sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap pelayanan yang diberikan.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum standar tersebut diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Kanaruddin, penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penting untuk memastikan setiap layanan memiliki alur yang jelas, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo Soppeng memiliki tiga bidang teknis, yakni Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi; Aplikasi dan Informatika; serta Statistik dan Persandian. Masing-masing bidang memiliki ruang lingkup pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya.
Layanan tersebut meliputi informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), komunikasi dan publikasi pemerintah daerah, fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data statistik sektoral, serta pelayanan persandian.
Kanaruddin juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap keluhan masyarakat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Ia berharap keterbukaan terhadap pengaduan dapat membantu mengantisipasi persoalan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Soppeng, Nasyithah Usman, menjelaskan FKP merupakan mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan.
Ia mengatakan, forum tersebut bertujuan menyampaikan rancangan standar pelayanan kepada masyarakat, menghimpun aspirasi pengguna layanan, serta membangun kesepahaman mengenai prosedur pelayanan yang mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bagi masyarakat dan pengguna layanan untuk menyampaikan kebutuhan serta memberikan masukan terhadap standar pelayanan. Dengan begitu, standar yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Nasyithah menambahkan, penyusunan standar pelayanan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital dengan kapasitas anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kanal pengaduan menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing kepala bidang memaparkan SOP sesuai tugas dan fungsinya. Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi untuk menghimpun kritik, saran, serta masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang telah disusun.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan Ulang Standar Pelayanan Publik dan Berita Acara Forum Konsultasi Publik.
Melalui forum ini, Diskominfo Soppeng berharap standar pelayanan yang diterapkan nantinya dapat memberikan kepastian prosedur, memperluas akses informasi, serta meningkatkan respons terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.
Penulis : Rasyid
Editor : Idhul Abdullah




















