DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Strategis, Siap Benahi Arah Pembangunan dan Kebijakan Pajak Daerah

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

i

DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6). (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Dalam upaya menata ulang arah pembangunan dan memperkuat tata kelola fiskal, DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6/2025). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, sidang ini menjadi panggung awal bagi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maming, rapat dihadiri oleh 19 anggota dewan yang hadir untuk menyimak dan menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Dalam penyampaiannya, Neni menegaskan bahwa dua Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah kebijakan kota ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda pertama yang dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen lima tahunan ini menjadi kompas pembangunan Bontang dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Terkendala Syarat, Pansus DPRD Bontang Sebut Tiga Kelurahan Sulit Dimekarkan

Mengusung visi “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN”, RPJMD mencakup strategi besar, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan untuk memastikan Bontang tumbuh bersama transformasi Kalimantan sebagai pusat baru Indonesia.

Raperda kedua yang diajukan adalah revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini muncul sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menyoroti perlunya penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat menilai sejumlah objek retribusi perlu ditambah, dihapus, atau disesuaikan tarifnya, agar relevan dan adil secara fiskal. Ini bukan hanya soal angka—tetapi juga tentang keadilan dan efisiensi dalam pungutan daerah.

Baca Juga :  Raperda Wakaf Produktif Selesai, Bontang Siap Maksimalkan Potensi Aset Wakaf

Neni mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini dibatasi waktu yang ketat. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 128 ayat (3), revisi harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Jika tidak, konsekuensinya serius: Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bontang bisa tertahan atau dipotong.

Maming menegaskan bahwa DPRD siap bekerja cepat namun cermat demi mengawal dua Raperda ini. “Kerja sama antara dewan dan pemerintah sangat krusial. Kita ingin regulasi yang tepat, tidak hanya patuh pada aturan pusat, tapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dua Raperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan titik krusial penentu arah pertumbuhan Bontang, baik dari sisi pembangunan jangka menengah maupun keberlanjutan fiskal daerah. (adv)

Loading

Penulis : Sdh

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru