DIKSIKU.com, Bontang – Dalam upaya menata ulang arah pembangunan dan memperkuat tata kelola fiskal, DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6/2025). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, sidang ini menjadi panggung awal bagi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maming, rapat dihadiri oleh 19 anggota dewan yang hadir untuk menyimak dan menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Dalam penyampaiannya, Neni menegaskan bahwa dua Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah kebijakan kota ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda pertama yang dibahas adalah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen lima tahunan ini menjadi kompas pembangunan Bontang dalam lima tahun ke depan.
Mengusung visi “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN”, RPJMD mencakup strategi besar, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan untuk memastikan Bontang tumbuh bersama transformasi Kalimantan sebagai pusat baru Indonesia.
Raperda kedua yang diajukan adalah revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini muncul sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menyoroti perlunya penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
Pemerintah pusat menilai sejumlah objek retribusi perlu ditambah, dihapus, atau disesuaikan tarifnya, agar relevan dan adil secara fiskal. Ini bukan hanya soal angka—tetapi juga tentang keadilan dan efisiensi dalam pungutan daerah.
Neni mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini dibatasi waktu yang ketat. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 128 ayat (3), revisi harus diselesaikan dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Jika tidak, konsekuensinya serius: Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bontang bisa tertahan atau dipotong.
Maming menegaskan bahwa DPRD siap bekerja cepat namun cermat demi mengawal dua Raperda ini. “Kerja sama antara dewan dan pemerintah sangat krusial. Kita ingin regulasi yang tepat, tidak hanya patuh pada aturan pusat, tapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dua Raperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan titik krusial penentu arah pertumbuhan Bontang, baik dari sisi pembangunan jangka menengah maupun keberlanjutan fiskal daerah. (adv)
Penulis : Sdh
Editor : Idul Abdullah