DIKSIKU.com, Bontang – Perubahan besar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memantik respons serius dari DPRD Kota Bontang. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD meminta Pemkot segera mengambil langkah aktif, bukan hanya menunggu kebijakan pusat mengalir ke daerah.
Anggota Pansus, Muhammad Yusuf, menyoroti urgensi membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyusul berbagai konsekuensi teknis yang mungkin muncul akibat keputusan MK.
Salah satunya, kata Yusuf, adalah implikasi terhadap tahapan pelantikan kepala daerah serta proses penyusunan dokumen penting seperti RPJMD.
“Keputusan MK itu bisa mengubah banyak hal dalam ritme pemerintahan. Kalau kita lambat merespons, bisa-bisa perencanaan kita jadi kedaluwarsa sebelum dijalankan,” ujarnya usai rapat pembahasan RPJMD, Senin (30/6/2025).
Yusuf mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menjalin koordinasi dengan provinsi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara perencanaan daerah dan arah kebijakan nasional yang baru. Menurutnya, RPJMD harus disusun dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika regulasi.
“Jangan sampai kita susun RPJMD dengan asumsi yang sudah tidak berlaku lagi. OPD harus mulai petakan risiko dari sekarang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menyusun RPJMD yang fleksibel dan responsif terhadap berbagai skenario perubahan, termasuk pergeseran siklus kepemimpinan daerah akibat perbedaan waktu pelaksanaan Pilkada dan Pemilu nasional.
Lebih jauh, DPRD mendorong agar Pemkot tidak bersikap pasif menunggu petunjuk pusat, melainkan aktif membangun dialog dua arah dengan pemerintah provinsi dan memantau ketat dinamika nasional yang bisa berdampak langsung ke daerah.
“Ini momentum bagi kita untuk menyesuaikan arah pembangunan agar tetap relevan dan kuat di tengah perubahan,” pungkas Yusuf. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah