DIKSIKU.com, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat pembahasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ), untuk menilai dan menguatkan regulasi yang akan mengatur operasional dan pertumbuhan bisnis Perumda AUJ, Selasa (16/7/2024).
Rapat yang diadakan bertujuan memastikan bahwa regulasi ini dapat mendukung kinerja Perumda AUJ secara efektif. Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 104 pasal yang dirancang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54.
Karena seluruh saham Perumda AUJ dimiliki oleh pemerintah daerah, sangat penting untuk mengatur aktivitas perusahaan secara rinci dalam regulasi ini.
“Raperda ini harus menyelaraskan kebijakan yang ada untuk menghindari ketimpangan dan mencakup hak serta kewajiban dari setiap posisi, baik direksi maupun komisaris. Kami berharap, regulasi ini bisa mengoptimalkan operasional Perumda AUJ dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada,” kata anggota Komisi II DPRD, Rustam.
Rustam juga menegaskan bahwa Raperda ini harus memberikan kepastian hukum yang solid, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perumda AUJ serta anak perusahaan di bawahnya.
Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman, menyampaikan pandangannya tentang pentingnya Raperda ini, terutama terkait dengan kepatuhan anak perusahaan terhadap aturan kerjasama yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan adalah kunci untuk menertibkan operasional dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk induk perusahaan dan anak perusahaan, mematuhi peraturan yang berlaku.
“Masalah kepatuhan anak perusahaan terhadap aturan kerja sama sangat krusial. Kami memerlukan regulasi yang benar-benar mengikat agar semua pihak dapat mematuhinya dengan baik,” ujar Abdu Rahman.
Perumda AUJ mengelola tujuh sektor bisnis utama: PT Bontang Transport yang menangani penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) yang mengatur pelabuhan, Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) yang bergerak dalam periklanan, Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN) yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Jasa Amanah Bontang (JAB) yang mengurus transportasi, dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) yang mengatur aktivitas bongkar muat.
Dengan peranan penting yang dimiliki Perumda AUJ dalam mendorong kemajuan perekonomian daerah, pembahasan Raperda ini menjadi sangat vital. Diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif, berkelanjutan, dan mendukung perkembangan Perumda AUJ ke depan. (adv)
Penulis : AS
Editor : Idhul Abdullah