DPRD Kaltim Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Dengan Jaminan Kepastian Hukum

- Editor

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto/Diksiku)

i

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai dapat menjadi senjata efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meski tetap harus menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak-hak dasar warga negara.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025). Ia menekankan bahwa substansi RUU sejatinya sudah sesuai dengan kebutuhan hukum nasional, namun proses pembahasan harus transparan dan melibatkan masyarakat.

“Dukungan kami jelas. Tapi mekanisme penyusunannya jangan tertutup. Partisipasi publik wajib diberikan ruang, supaya aturan ini betul-betul adil. Semangat pemberantasan korupsi jangan sampai mengorbankan hak rakyat,” ujarnya.

Salehuddin menyoroti adanya sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Salah satunya terkait kewenangan pemblokiran dan penyitaan aset tanpa melalui putusan pengadilan yang inkrah. Menurutnya, jika pasal itu tidak diperjelas, bisa menimbulkan multitafsir dan masalah baru.

Meski demikian, ia tetap menegaskan urgensi percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, kepastian hukum terkait perampasan aset sangat dibutuhkan untuk menutup celah praktik korupsi yang merugikan negara.

“Undang-undang ini memang harus segera disahkan, tapi penyusunan pasalnya jangan melenceng dari tujuan utama,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hotel Atlet, DPRD Kaltim Soroti Lalainya Pemprov Dalam Rawat Aset Publik

Politikus asal Kutai Kartanegara itu juga meminta pembahasan di tingkat nasional dilakukan lebih intensif. Ia menilai percepatan itu penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial di mata masyarakat.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah menjadi perhatian publik. Aturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melacak, menyita, serta mengembalikan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, ke kas negara. (adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru