DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai dapat menjadi senjata efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meski tetap harus menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak-hak dasar warga negara.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025). Ia menekankan bahwa substansi RUU sejatinya sudah sesuai dengan kebutuhan hukum nasional, namun proses pembahasan harus transparan dan melibatkan masyarakat.
“Dukungan kami jelas. Tapi mekanisme penyusunannya jangan tertutup. Partisipasi publik wajib diberikan ruang, supaya aturan ini betul-betul adil. Semangat pemberantasan korupsi jangan sampai mengorbankan hak rakyat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salehuddin menyoroti adanya sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Salah satunya terkait kewenangan pemblokiran dan penyitaan aset tanpa melalui putusan pengadilan yang inkrah. Menurutnya, jika pasal itu tidak diperjelas, bisa menimbulkan multitafsir dan masalah baru.
Meski demikian, ia tetap menegaskan urgensi percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, kepastian hukum terkait perampasan aset sangat dibutuhkan untuk menutup celah praktik korupsi yang merugikan negara.
“Undang-undang ini memang harus segera disahkan, tapi penyusunan pasalnya jangan melenceng dari tujuan utama,” tegasnya.
Politikus asal Kutai Kartanegara itu juga meminta pembahasan di tingkat nasional dilakukan lebih intensif. Ia menilai percepatan itu penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial di mata masyarakat.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah menjadi perhatian publik. Aturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melacak, menyita, serta mengembalikan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, ke kas negara. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah