DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-32 yang digelar di Gedung D lantai 6, Selasa (19/8/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah. Dari total anggota dewan, 10 hadir langsung di ruang rapat, sementara sisanya mengikuti jalannya sidang melalui fasilitas daring.
Dalam kesempatan itu, Ekti menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota dewan yang tetap berpartisipasi meski sebagian mengikuti secara virtual. Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan dukungan terhadap keberlangsungan agenda kelembagaan.
Ekti menjelaskan, paripurna kali ini digelar khusus untuk mengesahkan jadwal kerja yang sudah direvisi oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada 15 Agustus 2025. Jadwal baru tersebut juga sudah lebih dahulu didistribusikan kepada setiap anggota DPRD.
Setelah pemaparan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir, baik secara luring maupun daring. Tanpa perdebatan, para legislator sepakat menerima perubahan tersebut. Keputusan kemudian diketok palu sebagai tanda sahnya revisi agenda.
Dengan pengesahan ini, DPRD Kaltim memastikan seluruh agenda yang telah direvisi dapat menjadi acuan pelaksanaan kerja dewan pada sisa masa sidang kedua tahun 2025. Perubahan jadwal dinilai penting untuk menyesuaikan dinamika kegiatan legislatif yang padat.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa hasil keputusan akan menjadi dokumen resmi lembaga, sekaligus pedoman pelaksanaan program kerja DPRD Kaltim dalam beberapa bulan ke depan. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.