DIKSIKU.com, Samarinda – Insiden kebakaran yang melanda BIGmall Samarinda baru-baru ini menyisakan dampak yang jauh lebih besar dari sekadar kerusakan bangunan. Mal terbesar di Kalimantan Timur ini, yang selama ini menjadi pusat ekonomi dan sosial warga ibu kota provinsi, kini lumpuh sementara. Akibatnya, denyut aktivitas belanja, hiburan, dan usaha kecil menengah pun ikut terganggu.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyoroti dampak luas dari kejadian ini. Menurutnya, BIGmall selama ini menjadi pusat pergerakan ekonomi masyarakat kelas menengah. Tidak sedikit warga Samarinda dan daerah sekitarnya yang menjadikan mal ini sebagai pilihan utama, baik untuk berbelanja maupun sekadar bersosialisasi.
“Memang segmentasinya menengah ke atas, tapi faktanya banyak masyarakat menggantungkan ekonomi di sana. Penutupan sementara BIGmall bisa menimbulkan kerugian besar, bukan hanya bagi pemilik toko, tetapi juga pekerja dan pelaku UMKM yang ada di dalamnya,” ujar Sigit saat dimintai keterangan, Kamis (12/6/2025).
Ia mengakui, aktivitas pengunjung kemungkinan besar akan berpindah ke pusat perbelanjaan lain seperti Lembuswana atau SCP. Namun, perpindahan tersebut bukanlah jawaban atas masalah utama. Sebab, peristiwa ini menunjukkan bagaimana satu titik pusat kegiatan bisa menciptakan ketergantungan yang tinggi secara ekonomi maupun sosial.
“Kalau BIGmall ditutup, memang mal lain bisa dapat limpahan pengunjung. Tapi ini bukan semata soal peluang usaha. Kita harus melihat sisi kerugiannya secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan bangunan publik, terutama gedung-gedung yang melibatkan aktivitas besar dan mobilitas tinggi. Ia juga menekankan bahwa manajemen BIGmall harus bertanggung jawab secara penuh atas kejadian tersebut.
“Sebagai ikon pusat perbelanjaan, BIGmall semestinya memiliki standar keamanan yang tinggi. Pemerintah pun perlu meninjau kembali sistem perizinan dan pengawasan terhadap mal ini, serta gedung lain yang memiliki potensi risiko serupa,” paparnya.
Sigit juga menegaskan bahwa upaya evaluasi dan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah kota. Sebaliknya, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga harus turut terlibat aktif dalam menangani tata kelola bangunan publik secara menyeluruh.
“Izin memang dikeluarkan oleh kota, tapi provinsi tak boleh lepas tangan. Ini soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi yang harus ditangani bersama,” tutupnya.

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah