DIKSIKU.com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni mendukung langkah Pemkab Kutim untuk menjadikan Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. Menurutnya, peningkatan status tersebut penting agar kampung Sidrap bisa berkembang sejajar dengan desa-desa lain di Kutim.
“Sebagai legislative, tentu kami sangat mendukung Langkah pemerintah. Apalagi kampung Sidrap perlu diberikan sejumlah pemenuhan kebutuhan masyarakat,” katanya belum lama ini.
Upaya menaikkan status kampung Sidrap menjadi desa merupakan bentuk komitmen Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk melakukan pembangunan di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.
Namun untuk menjadikan kampung tersebut menjadi sebuah desa, kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tentu dilakukan berbagai persiapan.
“Dibentuk dulu sebagai desa persiapan. Nantinya, kampung Sidrap bisa berdiri sendiri sebagai sebuah desa di Kecamatan Teluk Pandan,” terangnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Rencana Pemkab Kutim untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, tentu diperlukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Perlu dibuatkan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Taman.
Gugatan diajukan Pemkot Bontang melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah