DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-26, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Rabu (12/6/2023).
Rapat paripurna ini digelar dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah disampaikan, adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.
Penyampaian pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendorong Pengelolaan Daerah.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh tahun setelah anggaran berakhir,” ucapnya.
Arfan juga mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan dan pelaburan.
“Pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim Tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah,” jelas politikus NasDem tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa DPRD akan menjadwalkan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah