DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan, berkomitmen untuk melakukan ganti rugi terhadap masyarakat terdampak. Hal ini disampaikan Abdi Firdaus kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Beberapa anggota DPRD telah mengunjungi perusahaan tersebut untuk menuntut tanggung jawab dan memberikan peringatan. Hasilnya, perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” jelas Abdi Firdaus.
Meskipun demikian, ia belum membeberkan rincian spesifik mengenai jenis dan besaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh perusahaan.
Abdi Firdaus menegaskan bahwa pencemaran lingkungan tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Politikus dari Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Kami akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur,” katanya.
Selain itu, Abdi Firdaus juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. Ia menekankan bahwa baik eksekutif maupun legislatif tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas. Jika perlu, kami akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut. Selama aktivitas perusahaan merugikan masyarakat, kami akan terus melakukan pembelaan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
“Aturan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menindak perusahaan yang lalai dalam tanggung jawab lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar aktivitas perusahaan adalah pihak yang paling dirugikan, sehingga perlu adanya perlindungan yang lebih baik,” imbuhnya.
Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan terhadap dampak lingkungan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih kuat, diharapkan pencemaran lingkungan dapat diminimalisir dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dikurangi secara signifikan. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah