DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone menangkap terduga pelaku narkoba berinisial RF alias F (20) di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, dari penangkapan warga Jalan Sungai Citarum Kelurahan Bukaka itu pihaknya mengamankan 1 sachet sabu ukuran kecil.
“Lalu kemudian dari pengakuan pelaku RF alias F diketahui kalau sabu itu dibeli langsung dari tangan pelaku R warga Jalan Onta, Kelurahan Bukaka,” ungkap AKP Yusriadi kepada media ini, Senin (6/5) siang.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku R di Jalan Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Dari hasil interogasi R mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan RF alias F, sebelumnya diperoleh dari dirinya dengan cara dibeli,” pungkasnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku R dan menemukan 1 buah tas selempang kecil merk R2 warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 (dua lima) sachet sabu ukuran kecil, yang tersimpan dalam plastik klip bening.
Selain itu diamankan pula uang tunai sebanyak Rp200 ribu, 1 unit handpone merk Redmi warna biru muda dengan nomor sim card 087832606133.
“R mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara ditempel, melalui perantara pelaku RON,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah