Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

- Editor

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta. (foto ilustrasi : int)

i

Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta. (foto ilustrasi : int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Kepolisian menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan asusila dengan cara masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta Utara dan kini tengah diproses secara hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.

Menurut Onkoseno, korban saat itu berada di dalam bus bersama penumpang lain setelah selesai beraktivitas. Korban tidak langsung menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

“Korban berdiri di dalam bus dan awalnya tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Onkoseno, Jumat (16/1/2026).

Situasi berubah ketika korban merasakan adanya cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat menduga cairan itu berasal dari pendingin udara di dalam bus. Namun, kecurigaan muncul setelah seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga memicu perhatian penumpang lainnya.

“Dari situ korban menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan perbuatan asusila,” jelas Onkoseno.

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Narkoba di Bone Kembali Digulung Polisi, Dapat Sabu Sistem Tempel

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan, serta memeriksa dua orang saksi guna memperkuat penyelidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Onkoseno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di fasilitas umum dan transportasi publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M.

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru