Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

i

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan puluhan ribu pemberi pinjaman. Hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat penggunaan proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga memanipulasi data peminjam lama untuk menciptakan proyek seolah-olah baru. Data tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada calon investor tanpa proses konfirmasi maupun verifikasi.

Baca Juga :  Watampone Heboh! Bayi Dibuang Tanpa Belas Kasihan di Laccokkong

“PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu dilekatkan pada proyek fiktif. Seakan-akan proyek tersebut nyata dan membutuhkan pendanaan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, praktik ini membuat para lender tergiur menanamkan modal karena ditawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi. Skema tersebut berjalan hingga akhirnya korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Masalah mulai muncul saat jatuh tempo. Penarikan dana tidak bisa dilakukan, baik modal maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi tindak pidana lain, mulai dari dugaan penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim mencatat, sedikitnya 15 ribu pemberi pinjaman menjadi korban dalam perkara ini. Adapun nilai kerugian sementara berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Angka tersebut masih sementara dan bisa berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru