DIKSIKU.com, Bontang – Sorotan tajam dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025). Ia menyoroti potensi maladministrasi dalam hubungan kerja antara PT Badak NGL dan kontraktornya, PT Sumedang Jaya Lestari (SJL), yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak pekerja.
Persoalan bermula dari ketidaksesuaian substansi dalam surat peringatan (SP) yang dilayangkan PT Badak NGL kepada PT SJL. Heri menilai, sejak awal mestinya perusahaan pemilik proyek sudah mengidentifikasi secara menyeluruh pelanggaran terkait jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau sejak SP pertama masalah BPJS sudah jelas disebutkan, tidak perlu ada drama SP kedua,” ujarnya geram.
Heri juga menilai, ada kesan bahwa kontraktor sengaja dicari-cari kesalahan, padahal tanggung jawab pengawasan justru ada pada perusahaan pemberi kerja.
Dari pihak PT Badak NGL, perwakilan Laboratorium & Environment Compliance, Ronggo, mengaku baru mengetahui keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pada Maret. Ia berdalih keterbatasan akses terhadap data pekerja menjadi kendala.
“BPJS Ketenagakerjaan itu memang dipegang langsung oleh pekerja, jadi kami tidak bisa akses langsung datanya,” kata Ronggo dalam forum tersebut.
Pernyataan itu tak lantas memadamkan kritik. Komisi A tetap menekankan bahwa pengguna jasa tidak bisa lepas tangan dari pengawasan terhadap hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial.
Sementara itu, Koordinator PT SJL, Edi Kurniawan, tak menampik adanya keterlambatan pembayaran iuran. Namun, ia mengklaim perusahaannya telah menebus kelalaian itu dengan mengganti seluruh biaya pengobatan pekerja secara mandiri.
“Kami sudah reimburse semua biaya yang semestinya ditanggung BPJS kepada para pekerja,” ucap Edi.
Namun bagi Heri Keswanto, permintaan maaf atau penggantian biaya saja belum cukup. Ia menyarankan penyelesaian dilakukan menyeluruh dan tidak saling lempar tanggung jawab. Kunci utama, katanya, adalah memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga.
“Kalau mau diurai satu-satu, akan banyak yang terungkap. Jadi lebih baik duduk bersama, klarifikasi, dan pastikan hak-hak pekerja dipulihkan. Jangan jadikan pekerja korban dari ketidaktegasan dua pihak,” tutupnya. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah