DIKSIKU.com, Bone – Sosialisasi Pengawasan Pemilihan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) digelar secara tatap muka oleh Bawaslu Bone, di Helios Hotel & Convention Bone, Selasa 8 Oktober 2024.
Acara ini bertujuan memperkuat komitmen netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang tengah memasuki masa kampanye, yang disebut sebagai “masa kritis” bagi ASN.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Kepala BKN Regional IV Makassar, Andi Anto, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.
“Masa kampanye adalah masa-masa kritis bagi ASN di daerah. Ketidaknetralan ASN bisa berdampak besar, bukan hanya pada kinerja, tapi juga pelayanan publik. Ini bisa mengganggu kerja pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” tegasnya.
Andi Anto menegaskan, UU yang berlaku mewajibkan ASN untuk netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Pelanggaran netralitas ini, menurutnya, bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat luas.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan bahwa Bawaslu Bone sudah menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Beberapa kasus sudah diteruskan ke BKN, dan masih ada yang dalam proses. Kami terus mengingatkan seluruh pimpinan daerah dan perangkat kecamatan untuk menjaga netralitas ini,” jelas Alwi.
Acara sosialisasi ini dibuka resmi oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. Ia menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran.
“Ada dua mekanisme: laporan resmi dengan bukti dan saksi, serta informasi awal yang kami tindak lanjuti melalui penelusuran. Bawaslu berperan aktif, jadi penting bagi seluruh ASN untuk selalu netral,” ungkap Saiful.
Acara ini dihadiri oleh Camat, Lurah, serta Kepala OPD dari lingkup Pemda Bone, dengan narasumber Prof Nuzul, serta perwakilan dari BKN egional IV Makassar. Bawaslu Bone berharap melalui kegiatan ini, seluruh ASN semakin memahami pentingnya menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah