DIKSIKU.com, Sinjai – Dalam rangkaian operasi Antik tahun 2025 Tim Sat Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.
Pelaku berinisial MI (31), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu botol yang berisikan sebanyak 96 butir obat keras jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp.119.000,-, satu buah handphone, dan satu buah tas serta satu buah botol obat yang berukuran sedang.
AKP Muh. Yusuf menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD dilokasi tersebut, hingga kami langsung mengambil tindakan.
“Pelaku dan barang buktinya kita diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” pungkasnya. ***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna
Sumber Berita : Humas Polres Sinjai