Pemkab Kutim Tanggapi Sorotan Fraksi PDIP Soal Lampiran Hasil Audit BPK

- Editor

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

i

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi PDIP saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, yang menyoroti tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim dalam laporan pelaksanaan APBD 2023.

Bupati Kutim Ardiasnyah Sulaiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan.

Laporan tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” kata Ardiansyah dalam rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim, Senin (24/6/2024).

Ardiansyah juga mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kutim dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebutkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar.

“Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 miliar, yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya,” jelas Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga :  Soroti Silpa Kutim 2023, Dewan Minta Seluruh OPD Tangani Perencanaan Dievaluasi

Salah satu sorotan utama fraksi PDIP pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Kamis ( 13/06) sebelumnya, yakni tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim, dalam laporan pelaksanaan APBD 2023.

Padahal kata Siang Geah yang mewakili Fraksi PDIP, kewajiban itu tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298.

“Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” katanya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru