Pemkab Kutim Tanggapi Sorotan Fraksi PDIP Soal Lampiran Hasil Audit BPK

- Editor

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

i

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi PDIP saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, yang menyoroti tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim dalam laporan pelaksanaan APBD 2023.

Bupati Kutim Ardiasnyah Sulaiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan.

Laporan tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga :  Desak Pemprov Kaltim, DPRD Bontang Inginkan Solusi Permanen Untuk Banjir

“Laporan ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” kata Ardiansyah dalam rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim, Senin (24/6/2024).

Ardiansyah juga mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kutim dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebutkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar.

“Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 miliar, yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya,” jelas Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga :  Dewan Kutim Kritisi Perda Mandul, Sentil Pembuat Kebijakan Tidak Taat Aturan

Salah satu sorotan utama fraksi PDIP pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Kamis ( 13/06) sebelumnya, yakni tidak adanya lampiran hasil audit BPK yang disampaikan Pemkab Kutim, dalam laporan pelaksanaan APBD 2023.

Padahal kata Siang Geah yang mewakili Fraksi PDIP, kewajiban itu tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298.

“Tidak ada dilampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi,” katanya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru